Paspor Hilang? Ini Yang harus Disiapkan Sebelum ke Kantor Imigrasi

 Gambar 1690 1

 

Sahabat Mido, Paspor merupakan dokumen negara yang dipegangkan kepada warga negara Indonesia untuk bepergian melintas antar negara. Selama memegang paspor, warga negara diwajibkan untuk menjaganya dengan baik agar tidak sampai rusak apalagi hilang.

Meski demikian terkadang situasi yang kurang baik bisa saja terjadi sehingga paspor hilang. Meskipun telah merasa menyimpan dengan baik adakalanya orang lupa dimana meletakkannya. Mungkin juga paspor hilang pada saat sedang berada di luar negeri karena kejadian-kejadian tertentu.

Lantas, Jika sudah terlanjur hilang apa yang harus disiapkan untuk melakukan penggantian paspor? Yuk ikuti tips ini :

  1. Laporkan Kehilangan Paspor Kepada Pihak berwajib (Kepolisian Setempat)

Sebelum datang ke kantor Imigrasi dan melakukan penggantian paspor hilang, Sahabat Mido harus melaporkan perihal kehilangan paspor kepada kepolisian setempat. Jika Sahabat kehilangan paspor di Luar Negeri, Sahabat Mido harus melaporkannya juga ke kepolisian setempat. Setelah melaporkan, jangan lupa untuk meminta dibuatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Dokumen ini nantinya menjadi salah satu syarat permohonan penggantian paspor hilang ya Sahabat.

Khusus untuk yang mengalami kehilangan di Luar Negeri dan akan pulang ke Indonesia, Sahabat Mido dapat membawa surat kehilangan tersebut ke kantor Perwakilan Republik Indonesia di Luar negeri untuk dibuatkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) yang hanya dipergunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan. SPLP ini nantinya juga menjadi syarat untuk melakukan permohonan penggantian paspor setelah tiba di Indonesia.

  1. Siapkan Persyaratan Untuk Penggantian Paspor Hilang

Agar proses penggantian paspor hilang lancar, Sahabat Mido sebaiknya mempersiapkan terlebih dahulu persyaratan penggantian paspor hilang diantaranya :

  1. Surat Keterangan Hilang dari kepolisian
  2. KTP (Asli dan fotokopi)
  3. KK (Asli dan fotokopi)
  4. Akte Lahir / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis (Asli dan fotokopi).

Siapkan persyaratan tersebut dengan rapi ya Sahabat Mido, agar lebih mempermudah proses pemeriksaan nantinya.

  1. Datang ke Kantor Imigrasi Terdekat dengan Membawa Persyaratan

Untuk Sahabat Mido yang akan melakukan penggantian paspor hilang dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi tanpa harus mendaftar melalui M – Paspor. Yang terpenting Sahabat Mido telah mempersiapkan persyaratannya ya.

  1. Berikan Keterangan yang Sebenar-Benarnya Selama Pemeriksaan

Sahabat Mido akan menjalankan pemeriksaan terkait dengan kejadian kehilangan paspor yang Sahabat Mido Alami. Keterangan Sahabat Mido akan dituangkan ke dalam Berita Acara pemeriksaan dan ditandatangani. Oleh karenanya Sahabat Mido harus memberikan keterangan yang sebenar-benarnya ya, karena jika terbukti tidak sesuai, Sahabat Mido bisa terkena sanksi.

Jika BAP telah selesai dilakukan dan telah disetujui, permohonan penggantian akan dilanjutkan untuk melaksanakan foto dan wawancara.

Usai Foto dan wawancara, Sahabat Mido akan menerima resi pembayaran permohonan paspor dan biaya beban paspor hilang ya Sahabat. Untuk Biaya beban paspor hilang adalah sebesar Rp.1.000.000,-. Sehingga total yang dibayarkan adalah sebesar Rp. 1.350.000,- untuk Paspor biasa dan 1.650.000,- untuk paspor elektronik. Tarif ini berlaku hingga 17 Desember 2024.

Untuk Tarif Paspor Terhitung 17 Desember 2024 telah berubah sesuai Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2024 sebagai berikut :

  • Paspor Biasa Masa Berlaku 5 Tahun : 350.000,-
  • Paspor Biasa Masa Berlaku 10 tahun : 650.000,-
  • Paspor Elektronik Masa Berlaku 5 Tahun : 650.000,-
  • Paspor Elektrinik Masa berlaku 10 Tahun : 950.000,-
  • Biaya Beban Paspor Hilang : 1.000.000,-
  • Biaya Beban Paspor Rusak : 500.000,-

Jika ada pertanyaan terkait permohonan paspor ataupun keimigrasian dapat menghubungi kami di 08117456554 (pada jam kerja).

Humas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal

From Kuala Tungkal With Love ❤⚡

#ditjenimigrasi

#DivisiImigrasiJambi

#imigrasikualatungkal

#KementerianImiPas

Imigrasi Kuala Tungkal Berjaye !

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS KELAS II TPI
KUALA TUNGKAL
PikPng.com school icon png 2780725  

Kantor Utama : 

Jln. Panglima A Hamid , Kel. Tungkal II, Kec. Tungkal Ilir, Kab. Tanjung Jabung Barat 36514

Kantor Sementara : 

Jl. KH. Dewantara Kota, Kel. Tungkal IV Desa, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat 36514

ULP Muaro Jambi :

Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi (Sebelah Kantor Dinas PU Muaro Jambi)

PikPng.com phone icon png 604605   08117456554
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    knm.kualatungkal@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    insarkomkualatungkal@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI
KUALA TUNGKAL


          rss kemenkumham

 

Kantor Utama :

Jln. Panglima A Hamid , Kel. Tungkal II, Kec. Tungkal Ilir, Kab. Tanjung Jabung Barat 36514

Kantor Sementara :

Jl. KH. Dewantara Kota, Kel. Tungkal IV Desa, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat 36514

ULP Muaro Jambi :

Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi (Sebelah Kantor Dinas PU Muaro Jambi)

  08117456554
  knm.kualatungkal@kemenkumham.go.id
  insarkomkualatungkal@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI