Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di Wilayah Kerjanya. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, maka memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian;
  • Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan;
  • Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian;
  • Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian;
  • Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian;
  • Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian;
  • Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
  • Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian; P
  • elaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga;
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian.

Dalam Menjalankan tugas dan fungsinya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal dibantu oleh Kepala Seksi/Sub Bagian dan Subseksi/Kepala Urusan yaitu:

  1. Sub Bagian Tata Usaha Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, administrasi umum, pengawasan dan pengendalian internal serta evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga.
    • Urusan Kepegawaian Urusan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, pelaksanaan dan pengendalian internal.
    • Urusan Keuangan Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan urusan keuangan, penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan. 
    • Urusan Umum Urusan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga.
  2. Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pelayanan dokumen perjalanan dan perlintasan keimigrasian.
    • Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian; Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan paspor biasa, surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing, pas lintas batas, pemeriksaan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian, pemberian tanda masuk dan tanda keluar, dan penolakan pemberian tanda masuk dan tanda keluar.
    • Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian; Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan izin tinggal, izin masuk kembali, surat keterangan keimigrasian, bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian, dan penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan untuk penerbitan surat keterangan keimigrasian.
  3. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian; Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian.
    • Kepala Sub Seksi Teknologi Keimigrasian Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian.
    • Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian, pengelolaan informasi dan komunikasi keimigrasian, pelaksanaan hubungan masyarakat, dan kerjasama antar instansi.
  4. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan, pengawasan, intelijen dan penindakan keimigrasian.
    • Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Subseksi Intelijen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan keimigrasian, kerja sama intelijen keimigrasian, penyelidikan intelijen keimigrasian, penyajian informasi produk intelijen, pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian.
    • Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Subseksi Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian, tindakan administratif keimigrasian, dan pemulangan orang asing.
logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS KELAS II TPI
KUALA TUNGKAL
PikPng.com school icon png 2780725  

Kantor Utama : 

Jln. Panglima A Hamid , Kel. Tungkal II, Kec. Tungkal Ilir, Kab. Tanjung Jabung Barat 36514

Kantor Sementara : 

Jl. KH. Dewantara Kota, Kel. Tungkal IV Desa, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat 36514

ULP Muaro Jambi :

Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi (Sebelah Kantor Dinas PU Muaro Jambi)

PikPng.com phone icon png 604605   08117456554
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    knm.kualatungkal@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    insarkomkualatungkal@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI
KUALA TUNGKAL


          rss kemenkumham

 

Kantor Utama :

Jln. Panglima A Hamid , Kel. Tungkal II, Kec. Tungkal Ilir, Kab. Tanjung Jabung Barat 36514

Kantor Sementara :

Jl. KH. Dewantara Kota, Kel. Tungkal IV Desa, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat 36514

ULP Muaro Jambi :

Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi (Sebelah Kantor Dinas PU Muaro Jambi)

  08117456554
  knm.kualatungkal@kemenkumham.go.id
  insarkomkualatungkal@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI