loading...
Umum
Persyaratan
Prosedur
Mekanisme Penerbitan
Biaya

1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.

2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.

3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.

2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik. Namun Saat Ini layanan paspor biasa elektronik (e-paspor) belum tersedia di  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal

3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

WhatsApp Image 2023 12 19 at 14.19.40

Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;

3. setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;

4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;

b. Pembayaran biaya paspor;

c. Pengambilan foto dan sidik jari;

d. Wawancara;

e. Verifikasi; dan

f. Adjudikasi.

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

 

WhatsApp Image 2023 12 19 at 14.19.41

PETA

 

 

Jl.Panglima A. Hamid, Kuala Tungkal 36551 Telp. (0742) 322757

Email Kehumasan

knm.kualatungkal@kemenkumham.go.id
insarkomkualatungkal@gmail.com

Email Aduan

knm.kualatungkal@kemenkumham.go.id
insarkomkualatungkal@gmail.com

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI KUALA TUNGKAL
KANWIL KEMENKUMHAM JAMBI
Hari ini37
Kemarin41
Minggu ini279
Bulan ini973
Total58699

Sunday, 19 May 2024