Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Bagian dari Jaringan Prostitusi Internasional

WhatsApp Image 2024 12 13 at 18.07.30

JAKARTA – 12 perempuan asal Vietnam diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis (12/12/24) dari sebuah lokasi hiburan malam di Jakarta Utara karena diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) berkedok Lady Companion (LC). Informasi mengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak wajar dilakukan oleh sejumlah WNA di wilayah tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak lazim. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran, karena itu kami bergerak hari ini,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai PSK. Sebanyak 10 orang masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan dua lainnya masuk dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan tujuan berwisata. Diketahui tarif   para   Warga   Negara   Asing   tersebut   sebesar Rp. 5.600.000 per orang.

WhatsApp Image 2024 12 13 at 18.07.30 1

12 WN Vietnam tersebut terjerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan. Mereka diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Yuldi.

(Siaran Pers Direktorat Jenderal lmigrasi)

#ditjenimigrasi
#DivisiImigrasiJambi
#imigrasikualatungkal
#KementerianImiPas

Imigrasi Kuala Tungkal Berjaye !

 

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS KELAS II TPI
KUALA TUNGKAL
PikPng.com school icon png 2780725  

Kantor Utama : 

Jln. Panglima A Hamid , Kel. Tungkal II, Kec. Tungkal Ilir, Kab. Tanjung Jabung Barat 36514

Kantor Sementara : 

Jl. KH. Dewantara Kota, Kel. Tungkal IV Desa, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat 36514

ULP Muaro Jambi :

Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi (Sebelah Kantor Dinas PU Muaro Jambi)

PikPng.com phone icon png 604605   08117456554
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    knm.kualatungkal@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    insarkomkualatungkal@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI
KUALA TUNGKAL


          rss kemenkumham

 

Kantor Utama :

Jln. Panglima A Hamid , Kel. Tungkal II, Kec. Tungkal Ilir, Kab. Tanjung Jabung Barat 36514

Kantor Sementara :

Jl. KH. Dewantara Kota, Kel. Tungkal IV Desa, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat 36514

ULP Muaro Jambi :

Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi (Sebelah Kantor Dinas PU Muaro Jambi)

  08117456554
  knm.kualatungkal@kemenkumham.go.id
  insarkomkualatungkal@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI