Kuala Tungkal, 16 Desember 2024 – Dalam rangka menyambut berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan efektif mulai 17 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal mengikuti rapat persiapan pelaksanaan transisi tarif secara virtual.
Rapat yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Imigrasi di Indonesia. Dilaksanakan melalui platform Zoom, rapat dimulai pukul 13.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Bapak Tato Juliadin Hidayawan, mewakili Plt. Direktur Jenderal Imigrasi.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan penyesuaian tarif PNBP baru sesuai regulasi yang ditetapkan, termasuk penyesuaian sistem pada aplikasi pelayanan keimigrasian seperti M-Paspor. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal juga mendapat arahan untuk menyosialisasikan perubahan tarif kepada masyarakat guna meminimalisir kebingungan publik.
Dalam kesempatan ini, narasumber menjelaskan bahwa perubahan tarif akan berlaku sesuai dengan tanggal permohonan yang diajukan dan kode billing yang diterbitkan setelah aturan ini efektif. Selain itu, diberikan panduan teknis terkait layanan keimigrasian yang harus disesuaikan, termasuk layanan paspor biasa dengan pilihan masa berlaku hingga 10 tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menyatakan komitmen penuh untuk memastikan proses transisi berjalan lancar. Sosialisasi kepada masyarakat melalui media lokal dan kanal informasi resmi juga akan digencarkan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal
(Humas Imigrasi Kuala Tungkal)
From Kuala Tungkal With Love ❤⚡
#ditjenimigrasi
#DivisiImigrasiJambi
#imigrasikualatungkal
#KementerianImiPas
Imigrasi Kuala Tungkal Berjaye !