Muara Sabak, 21 Februari 2025 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal terus berkomitmen dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap lalu lintas orang yang keluar dan masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Muara Sabak.
Di bawah kepemimpinan Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Ferry Rizki Baifat, petugas imigrasi melaksanakan pemeriksaan keimigrasian atau clearance di atas alat angkut terhadap kapal yang bersandar. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dokumen perjalanan, izin tinggal, serta kepatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku.
“Setiap alat angkut yang masuk atau keluar dari wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan imigrasi. Ini adalah bagian dari upaya kami dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan tidak ada pelanggaran keimigrasian, seperti keberadaan orang asing tanpa dokumen yang sah,” ujar Ferry Rizki Baifat.
Dalam proses pemeriksaan, petugas memastikan bahwa setiap awak dan penumpang memiliki dokumen perjalanan yang lengkap dan berlaku. Selain itu, petugas juga melakukan verifikasi izin tinggal bagi warga negara asing yang berada di atas kapal.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin serta implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan adanya pemeriksaan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal berharap dapat semakin memperkuat sistem pengawasan keimigrasian di wilayah perairan Muara Sabak.
From Kuala Tungkal With Love ❤⚡🇮🇩
#ditjenimigrasi
#DivisiImigrasiJambi
#imigrasikualatungkal
#KementerianImiPas
#kementerianimigrasidanpemasyarakatan
#GuardandGuide
Imigrasi Kuala Tungkal Berjaye !