Tanjab Timur, 31 Juli 2025 – Dalam rangka mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal secara rutin melaksanakan pelayanan paspor di Kabupaten Tanjung Jabung Timur setiap hari Kamis. Kegiatan ini dilaksanakan di lokasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tanjab Timur dan terbuka untuk masyarakat yang ingin mengurus permohonan paspor baru maupun penggantian.
Pelayanan ini mendapat antusiasme tinggi dari warga yang selama ini harus menempuh jarak cukup jauh ke kantor imigrasi di Kuala Tungkal. Dengan adanya layanan rutin ini, masyarakat Tanjab Timur kini dapat mengakses layanan keimigrasian secara lebih mudah, cepat, dan efisien.
Hadir langsung dalam kegiatan ini Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Agung Adhi Satya, yang turut memantau langsung proses pelayanan di lapangan. Dalam keterangannya, Agung menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi Kuala Tungkal dalam memberikan pelayanan yang merata hingga ke wilayah pelosok, khususnya bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan akses transportasi ke kantor imigrasi.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan haknya untuk memperoleh dokumen perjalanan secara layak, tanpa harus menghadapi hambatan jarak dan waktu,” ujarnya.
Kegiatan pelayanan paspor ini juga sekaligus menjadi ajang edukasi mengenai pentingnya dokumen keimigrasian yang sah dan prosedural. Masyarakat yang hadir mendapatkan penjelasan langsung mengenai alur permohonan, persyaratan dokumen, serta pentingnya menjaga keamanan paspor.
Kegiatan berjalan lancar dan tertib, dengan tetap mengedepankan prinsip pelayanan publik yang prima. Kantor Imigrasi Kuala Tungkal berkomitmen untuk terus melanjutkan layanan ini secara berkelanjutan setiap hari Kamis di Tanjung Jabung Timur.
(Humas Imigrasi Kuala Tungkal)
#ditjenimigrasi
#DivisiImigrasiJambi
#imigrasikualatungkal
#KementerianImiPas
#kementerianimigrasidanpemasyarakatan
#GuardandGuide
Imigrasi Kuala Tungkal Berjaye !